Perda Larangan Mihol Ada, Tapi Tak Jalan? Ormas Sukabumi Bongkar Fakta di Lapangan

- Penulis

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan massa dari Ormas Garis Sukabumi Raya mendesak pemerintah menegakkan Perda larangan peredaran mihol saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota, Selasa (5/5). (Istimewa)

Ratusan massa dari Ormas Garis Sukabumi Raya mendesak pemerintah menegakkan Perda larangan peredaran mihol saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota, Selasa (5/5). (Istimewa)

LITERASI MEDIA – Ratusan massa dari Ormas Gerakan Reformis Islam (Garis) Sukabumi Raya menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menegakkan peraturan daerah (Perda) terkait larangan peredaran minuman beralkohol (Mihol) yang dinilai belum berjalan optimal.

Ketua DPD Garis Sukabumi Raya, Ade Saefulloh, menyampaikan bahwa hingga saat ini masih banyak ditemukan penjual minuman keras dengan status legalitas yang tidak jelas. Padahal, merujuk pada Perda yang berlaku, peredaran mihol di Kota Sukabumi seharusnya telah ditekan hingga nol persen.

“Meskipun sudah ada aturan, kenyataannya di lapangan masih banyak yang menjual. Ini menunjukkan Perda belum benar-benar ditegakkan,” ujar Ade, kepada awak media, Selasa (5/5).

Baca Juga :  Muscab Pramuka 2026, Wali Kota Sukabumi Soroti Pentingnya Pembinaan Karakter Pelajar

Ia menyebut aksi ini merupakan bentuk respons atas laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran mihol di berbagai wilayah. Selain itu, massa juga mengaitkan fenomena tersebut dengan meningkatnya berbagai persoalan sosial, seperti tindak kekerasan, tawuran, hingga kasus kriminal lainnya.

Dalam tuntutannya, massa meminta Pemkot Sukabumi melalui aparat penegak Perda untuk bertindak lebih tegas tanpa alasan keterbatasan anggaran maupun kendala teknis lainnya. Massa juga menilai penegakan aturan merupakan kewajiban yang tidak bisa ditunda.

“Tugas pemerintah adalah menegakkan aturan. Tidak boleh ada alasan, karena ini menyangkut masa depan generasi,” tegasnya.

Terkait Perda mihol yang sudah ditetapkan, menurut mereka, regulasi Perda tersebut sudah cukup jelas, sehingga yang dibutuhkan saat ini adalah implementasi dan pengawasan yang konsisten di lapangan.

Baca Juga :  Provider tak Boleh Semena-mena Pasang Kabel Tiang Internet, Pemkot Sukabumi Wajibkan Sosialisasi

Massa juga memberikan tenggat waktu selama satu bulan kepada Pemkot Sukabumi untuk menunjukkan langkah konkret dalam penertiban peredaran mihol. Jika tidak ada perubahan signifikan, mereka mengancam akan kembali menggelar aksi dengan skala yang lebih besar.

“Kami beri waktu satu bulan. Jika tidak ada realisasi, kami akan turun lagi dengan massa yang lebih besar,” tutupnya.

Isu penertiban mihol sendiri menjadi perhatian di berbagai daerah, terutama dalam menjaga ketertiban umum serta meminimalisasi potensi dampak sosial di masyarakat. (Boy)

Editor : Nuria Ariawan

Berita Terkait

Dugaan Kebocoran PAD Jadi Sorotan, DPRD Berencana Sidak Pajak Restoran
Kurun 4 Bulan! 138 Bencana di Kota Sukabumi Sebabkan Kerugian Capai Rp5,4 Miliar
Dulu Penuh Sampah dan PKL, Kini Lapang Merdeka Kota Sukabumi Berubah Total
Program Sosial RS Bunut Bantu Pasien Bibir Sumbing Dapatkan Harapan Baru
Sampah Menggunung di Brawijaya Viral, Lurah Gunungpuyuh Libatkan Linmas untuk Jaga Lokasi
Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukabumi Ditangkap, Dua Lainnya Masih Buron
Muscab Pramuka 2026, Wali Kota Sukabumi Soroti Pentingnya Pembinaan Karakter Pelajar
Kota Sukabumi Kucurkan Rp681 Juta untuk Jaminan BPJS Pekerja Rentan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:00 WIB

Dugaan Kebocoran PAD Jadi Sorotan, DPRD Berencana Sidak Pajak Restoran

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:29 WIB

Kurun 4 Bulan! 138 Bencana di Kota Sukabumi Sebabkan Kerugian Capai Rp5,4 Miliar

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:43 WIB

Dulu Penuh Sampah dan PKL, Kini Lapang Merdeka Kota Sukabumi Berubah Total

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:08 WIB

Program Sosial RS Bunut Bantu Pasien Bibir Sumbing Dapatkan Harapan Baru

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:36 WIB

Sampah Menggunung di Brawijaya Viral, Lurah Gunungpuyuh Libatkan Linmas untuk Jaga Lokasi

Berita Terbaru