Perda Larangan Mihol Ada, Tapi Tak Jalan? Ormas Sukabumi Bongkar Fakta di Lapangan

- Penulis

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan massa dari Ormas Garis Sukabumi Raya mendesak pemerintah menegakkan Perda larangan peredaran mihol saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota, Selasa (5/5). (Istimewa)

Ratusan massa dari Ormas Garis Sukabumi Raya mendesak pemerintah menegakkan Perda larangan peredaran mihol saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota, Selasa (5/5). (Istimewa)

LITERASI MEDIA – Ratusan massa dari Ormas Gerakan Reformis Islam (Garis) Sukabumi Raya menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menegakkan peraturan daerah (Perda) terkait larangan peredaran minuman beralkohol (Mihol) yang dinilai belum berjalan optimal.

Ketua DPD Garis Sukabumi Raya, Ade Saefulloh, menyampaikan bahwa hingga saat ini masih banyak ditemukan penjual minuman keras dengan status legalitas yang tidak jelas. Padahal, merujuk pada Perda yang berlaku, peredaran mihol di Kota Sukabumi seharusnya telah ditekan hingga nol persen.

“Meskipun sudah ada aturan, kenyataannya di lapangan masih banyak yang menjual. Ini menunjukkan Perda belum benar-benar ditegakkan,” ujar Ade, kepada awak media, Selasa (5/5).

Baca Juga :  DPUTR Kota Sukabumi: Pembangunan Gapura Batas Kota Capai 33,3 Persen

Ia menyebut aksi ini merupakan bentuk respons atas laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran mihol di berbagai wilayah. Selain itu, massa juga mengaitkan fenomena tersebut dengan meningkatnya berbagai persoalan sosial, seperti tindak kekerasan, tawuran, hingga kasus kriminal lainnya.

Dalam tuntutannya, massa meminta Pemkot Sukabumi melalui aparat penegak Perda untuk bertindak lebih tegas tanpa alasan keterbatasan anggaran maupun kendala teknis lainnya. Massa juga menilai penegakan aturan merupakan kewajiban yang tidak bisa ditunda.

“Tugas pemerintah adalah menegakkan aturan. Tidak boleh ada alasan, karena ini menyangkut masa depan generasi,” tegasnya.

Terkait Perda mihol yang sudah ditetapkan, menurut mereka, regulasi Perda tersebut sudah cukup jelas, sehingga yang dibutuhkan saat ini adalah implementasi dan pengawasan yang konsisten di lapangan.

Baca Juga :  Penjelasan Kadisdikbud Kota Sukabumi Soal Isu Titip-Menitip Siswa dalam SPMB hingga Sanksi

Massa juga memberikan tenggat waktu selama satu bulan kepada Pemkot Sukabumi untuk menunjukkan langkah konkret dalam penertiban peredaran mihol. Jika tidak ada perubahan signifikan, mereka mengancam akan kembali menggelar aksi dengan skala yang lebih besar.

“Kami beri waktu satu bulan. Jika tidak ada realisasi, kami akan turun lagi dengan massa yang lebih besar,” tutupnya.

Isu penertiban mihol sendiri menjadi perhatian di berbagai daerah, terutama dalam menjaga ketertiban umum serta meminimalisasi potensi dampak sosial di masyarakat. (Boy)

Editor : Nuria Ariawan

Berita Terkait

Dari Disiplin hingga Judi Online, Ini Pesan Kepala Diskominfo Kota Sukabumi kepada ASN
AIDS, TBC, dan Malaria Jadi Perhatian, Dinkes Kota Sukabumi Siapkan Strategi Baru
Kota Sukabumi Sukses Tekan Inflasi Agustus hingga Masuk 10 Besar Inflasi Terendah
Sambut HUT ke-106, RSUD R. Syamsudin SH Tawarkan Promo Layanan Terapi Regeneratif
Sudah Dilaporkan Sejak 2025, Kenapa Mantan Legislator Sukabumi Baru Jadi Tersangka?
Polisi Periksa Mantan Legislator Sukabumi, Dugaan Penipuan dan Penggelapan Diselidiki
Kantor Kecamatan Gunungpuyuh Mulai Berdiri, DPUTR Pastikan Proyek On Track
Disdikbud Kota Sukabumi Minta Orang Tua Dampingi Anak Selama PJJ Imbas Abu Vulkanik
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 16:29 WIB

Dari Disiplin hingga Judi Online, Ini Pesan Kepala Diskominfo Kota Sukabumi kepada ASN

Rabu, 9 September 2026 - 16:12 WIB

AIDS, TBC, dan Malaria Jadi Perhatian, Dinkes Kota Sukabumi Siapkan Strategi Baru

Selasa, 8 September 2026 - 21:05 WIB

Kota Sukabumi Sukses Tekan Inflasi Agustus hingga Masuk 10 Besar Inflasi Terendah

Selasa, 8 September 2026 - 16:22 WIB

Sambut HUT ke-106, RSUD R. Syamsudin SH Tawarkan Promo Layanan Terapi Regeneratif

Senin, 7 September 2026 - 19:07 WIB

Sudah Dilaporkan Sejak 2025, Kenapa Mantan Legislator Sukabumi Baru Jadi Tersangka?

Berita Terbaru