LITERASI MEDIA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menyatakan komitmennya untuk mempertahankan dan mendorong penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2015 tentang pelarangan minuman beralkohol (Mihol).
Pernyataan tersebut ia sampaikan menyusul aksi penyampaian aspirasi yang dilakukan oleh sejumlah massa dari Ormas Gerakan Reformis Islam (Garis) Sukabumi Raya, di depan Balai Kota, Selasa (5/5). Ia juga mengapresiasi aksi yang berlangsung secara tertib dan kondusif.
“Atas nama DPRD, kami mengapresiasi teman-teman ormas Garis yang telah menyampaikan aspirasinya dengan tertib, aman, dan kondusif,” ujar Wawan, kepada literasimedia.com, saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan.
DPRD menegaskan bahwa pihaknya memiliki kewajiban untuk menerima, menampung, serta menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kelembagaan.
Terkait tuntutan penegakan Perda Mihol, DPRD menyatakan dukungan penuh kepada aparat penegak Perda, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat penegak hukum, untuk bertindak tegas di lapangan.
Namun demikian, DPRD mengakui bahwa implementasi aturan tersebut tidak mudah. Berbagai kendala masih dihadapi, termasuk adanya oknum tertentu serta pelaku usaha yang tetap menjalankan aktivitas penjualan secara ilegal.
“Memang sudah ada yang ditindak dan diberikan sanksi, tetapi praktiknya masih terjadi. Ini menjadi evaluasi, apakah sanksi yang diberikan belum memberikan efek jera,” ungkapnya.
Lebih lanjut, DPRD juga menyoroti adanya wacana revisi Perda Mihol yang disebut-sebut bertujuan membuka ruang legalisasi terbatas demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terhadap hal tersebut, DPRD menyatakan sikap tegas menolak.
“Perda Mihol Nol Persen ini bukan untuk dilemahkan, apalagi dihapus. Justru harus dipertahankan,” tegasnya.
Menurutnya, persoalan mihol tidak semata terkait pilihan individu, tetapi memiliki dampak luas terhadap kehidupan sosial, termasuk potensi meningkatnya kriminalitas, kekerasan, hingga kerusakan moral generasi muda.
Selain itu, nilai-nilai agama dan budaya masyarakat dinilai tidak sejalan dengan peredaran mihol. Oleh karena itu, mempertahankan Perda tersebut dianggap sebagai bagian dari upaya menjaga masa depan masyarakat.
“Jangan korbankan moral demi kepentingan ekonomi sesaat. Kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” lanjutnya.
DPRD menegaskan akan berada di garda terdepan bersama masyarakat dalam memastikan aturan tersebut tetap ditegakkan secara konsisten, tanpa kompromi terhadap kepentingan yang dinilai merugikan publik.
“Kita juga menekankan pentingnya tetap berada dalam koridor hukum nasional, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap masyarakat sebagai prinsip utama dalam setiap kebijakan daerah,” pungkasnya. (Boy)
Editor : Nuria Ariawan









