LITERASI MEDIA – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti sabu di wilayah Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.
Pelaku seorang pria berinisial YGH (27), warga Kabupaten Sukabumi diamankan di sebuah rumah di kawasan perumahan wilayah Cibeureum, pada Senin (3/5), sekitar pukul 22.00 WIB tanpa perlawanan.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan permukiman. Menindaklanjuti informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 18 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 6,32 gram yang disimpan dalam sebuah kotak kaleng. Selain itu, turut disita satu unit timbangan digital serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran.
Berdasarkan pemeriksaan awal, YGH mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial U. Saat ini, sosok tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kepala Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengatakan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib.
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat. Ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara warga dan kepolisian sangat efektif dalam mengungkap peredaran narkotika,” ujar AKP Tenda, kepada literasimedia.com, Rabu (6/5).
AKP Tenda menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok utama yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Menurutnya, kepolisian berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan narkotika sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka YGH dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diperbarui dalam ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Boy)
Editor : Nuria Ariawan









