Kabar Baik! Tunggakan BPJS Bakal Dihapus, Cek Syarat dan Kriterianya

- Penulis

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LITERASI MEDIA – Guys, Pemerintah berencana akan menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang masuk dalam kriteria tertentu.

Lalu seperti apa syarat dan kriterianya?

Nah, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan pemutihan ditujukan untuk masyarakat miskin yang sebelumnya memiliki tunggakan saat masih berstatus peserta mandiri, kemudian beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah.

“Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah istilahnya pindah komponen, dulunya itu katakanlah mandiri, sendiri membayar, lalu nunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tapi masih punya tunggakan, atau dibayari oleh Pemerintah Daerah gitu, PBU Pemda istilahnya. Nah itu masih punya tunggakan, tunggakan itu untuk dihapus gitu,” ujar Ghufron, mengutip CNN Indonesia, pada Sabtu (25/10).

Baca Juga :  Sukseskan Bangga Kencana, Zainul Munasichin Ajak Pesantren, Santri, dan Tokoh Agama Berperan Aktif Bentuk Keluarga Berkualitas

Ghufron menambahkan, tunggakan iuran yang dihapus maksimal 24 bulan. Misalnya, tunggakan terjadi sejak 2014, maka tunggakan yang dihapus hanya yang selama 24 bulan atau 2 tahun.

“Kalau pun tahun 2014 mulai ya tetap kita anggap 2 tahun dan tetap maksimal itu kita bebaskan 2 tahun itu,” katanya.

Ghufron mengungkapkan pihaknya tidak bisa menghapus keseluruhan utang karena akan membebani administrasi BPJS Kesehatan.

Namun, ia mengatakan program penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan masih dalam pembahasan sehingga belum mencapai keputusan final.

Baca Juga :  Kota Sukabumi Menuju Nol Stunting: Ini Strategi Ayep Zaki

Sebelumnya, Ghufron mengatakan 23 juta peserta masih menunggak iuran dengan total nilai lebih dari Rp10 triliun.

“Mengenai triliunnya yang jelas itu lebih dari Rp10 triliun. Dulunya di Rp7,6 triliun, Rp7,691 (triliun) ya, tapi itu belum masuk yang lain-lain. Itu baru yang pindah komponen,” ujar Ali di Kampus 3 Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Yogyakarta.

Ali mengatakan keputusan mengenai rencana pemutihan bakal disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto atau Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) setelah pembahasan di tingkat pemerintah. (Pau)

Berita Terkait

Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan, RS Bunut Gelar Temu Pelanggan dan Evaluasi Mitra FKTP
TP PKK Kota Sukabumi Tekankan Pentingnya Empati dan Komunikasi dalam Pelayanan Publik
Dibalik PAD Kota Sukabumi, Juru Parkir Masih Menanti Peningkatan Kesejahteraan
Kejar Target Imunisasi, Dinkes Kota Sukabumi Luncurkan Program Gempita
Wali Kota Sukabumi Lantik Puluhan Pejabat, Tekankan Soliditas dan Integritas Birokrasi
Anggaran Program Unggulan Insentif Masyarakat Kota Sukabumi di 2026 Dipastikan Naik
Polemik Dana Abadi Rp10 Juta per RT, Agus Samsul Singgung Janji Politik Tak Matang
Dugaan Kebocoran PAD Jadi Sorotan, DPRD Berencana Sidak Pajak Restoran
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:00 WIB

TP PKK Kota Sukabumi Tekankan Pentingnya Empati dan Komunikasi dalam Pelayanan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:03 WIB

Dibalik PAD Kota Sukabumi, Juru Parkir Masih Menanti Peningkatan Kesejahteraan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:06 WIB

Kejar Target Imunisasi, Dinkes Kota Sukabumi Luncurkan Program Gempita

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:18 WIB

Wali Kota Sukabumi Lantik Puluhan Pejabat, Tekankan Soliditas dan Integritas Birokrasi

Senin, 25 Mei 2026 - 23:10 WIB

Anggaran Program Unggulan Insentif Masyarakat Kota Sukabumi di 2026 Dipastikan Naik

Berita Terbaru