Kabar Baik! Tunggakan BPJS Bakal Dihapus, Cek Syarat dan Kriterianya

- Penulis

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LITERASI MEDIA – Guys, Pemerintah berencana akan menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang masuk dalam kriteria tertentu.

Lalu seperti apa syarat dan kriterianya?

Nah, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan pemutihan ditujukan untuk masyarakat miskin yang sebelumnya memiliki tunggakan saat masih berstatus peserta mandiri, kemudian beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah.

“Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah istilahnya pindah komponen, dulunya itu katakanlah mandiri, sendiri membayar, lalu nunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tapi masih punya tunggakan, atau dibayari oleh Pemerintah Daerah gitu, PBU Pemda istilahnya. Nah itu masih punya tunggakan, tunggakan itu untuk dihapus gitu,” ujar Ghufron, mengutip CNN Indonesia, pada Sabtu (25/10).

Baca Juga :  Cek Disini! Iuran Terbaru BPJS Kesehatan Mulai 9 Agustus 2025

Ghufron menambahkan, tunggakan iuran yang dihapus maksimal 24 bulan. Misalnya, tunggakan terjadi sejak 2014, maka tunggakan yang dihapus hanya yang selama 24 bulan atau 2 tahun.

“Kalau pun tahun 2014 mulai ya tetap kita anggap 2 tahun dan tetap maksimal itu kita bebaskan 2 tahun itu,” katanya.

Ghufron mengungkapkan pihaknya tidak bisa menghapus keseluruhan utang karena akan membebani administrasi BPJS Kesehatan.

Namun, ia mengatakan program penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan masih dalam pembahasan sehingga belum mencapai keputusan final.

Baca Juga :  Dirut RSUD R. Syamsudin SH Yanyan Rusyandi Beberkan Pesan Menohok Menkes RI

Sebelumnya, Ghufron mengatakan 23 juta peserta masih menunggak iuran dengan total nilai lebih dari Rp10 triliun.

“Mengenai triliunnya yang jelas itu lebih dari Rp10 triliun. Dulunya di Rp7,6 triliun, Rp7,691 (triliun) ya, tapi itu belum masuk yang lain-lain. Itu baru yang pindah komponen,” ujar Ali di Kampus 3 Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Yogyakarta.

Ali mengatakan keputusan mengenai rencana pemutihan bakal disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto atau Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) setelah pembahasan di tingkat pemerintah. (Pau)

Berita Terkait

Selaraskan Prioritas Pembangunan, Bappeda dan DPRD Kota Sukabumi Bahas KUA-PPAS 2027
International Job Fair 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan Lebih dari 5.000 Peluang Kerja Global
Optimalkan Pajak Air Tanah, BPKPD Kota Sukabumi Kaji Penerapan Water Meter Ultrasonik
Ayep Zaki Tinjau Proyek Jalan Prana, Tekankan Kualitas Infrastruktur dan Ancam Blacklist Kontraktor Nakal
Iyus Yusuf: Digitalisasi Pemerintah Harus Permudah Layanan, Bukan Sekadar Tambah Aplikasi
Bidik Investor Nasional, Kota Sukabumi Matangkan Strategi Menuju WJIC 2026
Dinkes Jabar dan Kota Sukabumi Perkuat Pembudayaan Hidup Sehat Libatkan UMKM
DPRD Kabupaten Sukabumi Terima Aspirasi HMI, Budi Azhar: Semua Masukan Akan Dikawal Sesuai Kewenangan
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:44 WIB

Selaraskan Prioritas Pembangunan, Bappeda dan DPRD Kota Sukabumi Bahas KUA-PPAS 2027

Senin, 27 Juli 2026 - 19:59 WIB

International Job Fair 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan Lebih dari 5.000 Peluang Kerja Global

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:10 WIB

Ayep Zaki Tinjau Proyek Jalan Prana, Tekankan Kualitas Infrastruktur dan Ancam Blacklist Kontraktor Nakal

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:20 WIB

Iyus Yusuf: Digitalisasi Pemerintah Harus Permudah Layanan, Bukan Sekadar Tambah Aplikasi

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:00 WIB

Bidik Investor Nasional, Kota Sukabumi Matangkan Strategi Menuju WJIC 2026

Berita Terbaru