Kabar Baik! Tunggakan BPJS Bakal Dihapus, Cek Syarat dan Kriterianya

- Penulis

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LITERASI MEDIA – Guys, Pemerintah berencana akan menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang masuk dalam kriteria tertentu.

Lalu seperti apa syarat dan kriterianya?

Nah, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan pemutihan ditujukan untuk masyarakat miskin yang sebelumnya memiliki tunggakan saat masih berstatus peserta mandiri, kemudian beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah.

“Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah istilahnya pindah komponen, dulunya itu katakanlah mandiri, sendiri membayar, lalu nunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tapi masih punya tunggakan, atau dibayari oleh Pemerintah Daerah gitu, PBU Pemda istilahnya. Nah itu masih punya tunggakan, tunggakan itu untuk dihapus gitu,” ujar Ghufron, mengutip CNN Indonesia, pada Sabtu (25/10).

Baca Juga :  Pemkot Sukabumi Gelar Salat Iduladha di Lapang Merdeka, Begini Pesan Ayep Zaki

Ghufron menambahkan, tunggakan iuran yang dihapus maksimal 24 bulan. Misalnya, tunggakan terjadi sejak 2014, maka tunggakan yang dihapus hanya yang selama 24 bulan atau 2 tahun.

“Kalau pun tahun 2014 mulai ya tetap kita anggap 2 tahun dan tetap maksimal itu kita bebaskan 2 tahun itu,” katanya.

Ghufron mengungkapkan pihaknya tidak bisa menghapus keseluruhan utang karena akan membebani administrasi BPJS Kesehatan.

Namun, ia mengatakan program penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan masih dalam pembahasan sehingga belum mencapai keputusan final.

Baca Juga :  159 Rutilahu di Kota Sukabumi Dapat Bantuan dari Pemprov Jabar

Sebelumnya, Ghufron mengatakan 23 juta peserta masih menunggak iuran dengan total nilai lebih dari Rp10 triliun.

“Mengenai triliunnya yang jelas itu lebih dari Rp10 triliun. Dulunya di Rp7,6 triliun, Rp7,691 (triliun) ya, tapi itu belum masuk yang lain-lain. Itu baru yang pindah komponen,” ujar Ali di Kampus 3 Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Yogyakarta.

Ali mengatakan keputusan mengenai rencana pemutihan bakal disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto atau Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) setelah pembahasan di tingkat pemerintah. (Pau)

Berita Terkait

Dishub Ajukan Perbaikan Zebra Cross hingga CCTV, Realisasi Menunggu Persetujuan
Rakercab Demokrat Sukabumi, Konsolidasi Seribu Kader dan Menata Kekuatan dari Ranting hingga TPS
Kepwal Baru Dewas BLUD RSUD R Syamsudin SH Dianggap tak Transparan, Ini Respon Agus Samsul
Ribuan Warga Serbu Gerakan Pangan Murah di Alun-Alun Palabuhanratu
DPRD Ingatkan Perusahaan di Sukabumi Wajib Lengkapi NIB, PBG, dan Dokumen Lingkungan
Hamzah Gurnita: Stabilitas Politik Jadi Fondasi Pembangunan Sukabumi
DPRD dan Satpol PP Sidak Perusahaan di Cicurug, Legalitas Usaha Dipertanyakan
Budi Azhar: Ramadan Momentum Perkuat Integritas dan Kepedulian Sosial
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 14:50 WIB

Dishub Ajukan Perbaikan Zebra Cross hingga CCTV, Realisasi Menunggu Persetujuan

Minggu, 15 Maret 2026 - 20:32 WIB

Rakercab Demokrat Sukabumi, Konsolidasi Seribu Kader dan Menata Kekuatan dari Ranting hingga TPS

Minggu, 15 Maret 2026 - 16:06 WIB

Kepwal Baru Dewas BLUD RSUD R Syamsudin SH Dianggap tak Transparan, Ini Respon Agus Samsul

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:27 WIB

Ribuan Warga Serbu Gerakan Pangan Murah di Alun-Alun Palabuhanratu

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:04 WIB

DPRD Ingatkan Perusahaan di Sukabumi Wajib Lengkapi NIB, PBG, dan Dokumen Lingkungan

Berita Terbaru